top of page

PR IPM SMAMIX Pelajari Ilmu Persidangan, Kuasai Peran Presidium hingga Hak Anggota

  • Muhammad Najmuddin Islamy
  • 23 hours ago
  • 2 min read
Bapak Hasan Albana, S.Pd., Pembina PR IPM SMAMIX sampaikan materi Persidangan pada MABICATUR (Aksara/Istimewa)
Bapak Hasan Albana, S.Pd., Pembina PR IPM SMAMIX sampaikan materi Persidangan pada MABICATUR (Aksara/Istimewa)

Aksara– Pimpinan Ranting Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PR IPM) SMA Muhammadiyah 9 Brondong (SMAMIX) menggelar pendalaman materi persidangan pada Kamis (16/10/2025). Materi tersebut merupakan rangkaian dari agenda Masa Bimbingan Calon Anggota dan Formatur (MABICATUR). Dibimbing oleh Bapak Hasan Albana, S.Pd., kegiatan ini berfokus pada mekanisme kunci persidangan, mulai dari peran sentral Presidium hingga hak anggota, untuk memastikan setiap musyawarah dapat menghasilkan keputusan yang sah dan matang.


Peran Sentral Presidium Sidang

Bapak Hasan Albana, memberikan penjelasan mendalam mengenai mekanisme persidangan, dimulai dari peran sentral presidium. Beliau menjelaskan bahwa presidium sidang terdiri dari tiga orang dengan pembagian tugas yang jelas.


“Presidium I bertugas memimpin sidang dengan memegang mik dan palu, bertindak sebagai pengatur jalannya musyawarah. Presidium II berfungsi sebagai notulen yang mencatat seluruh hasil dan poin penting sidang, dan Presidium III bertugas mengawasi jalannya sidang demi menjaga ketertiban,” jelas Bapak Hasan.


Menjaga Etika dan Objektivitas

Bapak Hasan juga memberikan arahan penting terkait etika penyampaian pendapat dalam forum resmi. Ia menekankan pentingnya menjaga objektivitas dan menghindari serangan personal.


“Dalam sidang, kita harus menghindari menyebut nama secara langsung. Sampaikan saja tempat atau ciri-cirinya,” ujar Bapak Hasan, mengingatkan anggota agar fokus pada substansi masalah, bukan individu.


Memahami Hak Peserta dan Peninjau

Selain struktur presidium, materi juga mengupas tuntas perbedaan antara hak peserta sidang dan hak peninjau. Peserta sidang memiliki hak bicara dan hak suara, yang berarti mereka memiliki kewenangan untuk menyampaikan pandangan dan menentukan keputusan melalui voting.


Sementara itu, peninjau hanya dibekali hak bicara. "Hal ini penting untuk dipahami agar setiap anggota sidang mengetahui batasan dan haknya masing-masing, memastikan proses pengambilan keputusan berjalan demokratis," tambahnya.


Mengenal Jenis-Jenis Sidang

Sebagai penutup, Bapak Hasan mengupas tentang berbagai jenis sidang yang diterapkan dalam organisasi, mulai dari sidang pleno (sidang lengkap untuk mengambil keputusan utama), sidang komisi (pembahasan detail isu tertentu), hingga sidang formatur (sidang untuk menyusun kepengurusan baru). Keseluruhan pelatihan ini dirancang untuk memastikan PR IPM mampu melaksanakan persidangan secara tertib dan mencapai tujuannya, yaitu menghasilkan suatu keputusan organisasi yang matang.


Comments


bottom of page