top of page

Guru PKn SMAMIX Soal Bendera One Piece : Aspirasi dan Protes Rakyat Terhadap Pemerintahan

  • Ahmad Arfu Razaq
  • Aug 15
  • 2 min read
Bapak Hasan Albana, S.Pd., Guru PKn SMAMIX, Menanggapi Fenomena Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece (Aksara/Istimewa)
Bapak Hasan Albana, S.Pd., Guru PKn SMAMIX, Menanggapi Fenomena Masyarakat Mengibarkan Bendera One Piece (Aksara/Istimewa)

AKSARA  Di tengah ramainya isu pengibaran bendera One Piece oleh masyarakat, Hasan Albana, S.Pd., Guru Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) SMA Muhammadiyah 9 Brondong (SMAMIX), turut memberikan tanggapan terkait fenomena ini.

 

Dalam wawancara yang dilakukan pada Rabu (13/08/25), Bapak Hasan menyebut fenomena ini sebagai bentuk ekspresi dan protes masyarakat yang sah dalam negara demokratis. Fenomena yang viral di berbagai media sosial ini, merupakan reaksi publik terhadap kebijakan pemerintah yang dirasa merugikan. Ia berpendapat, pengibaran bendera simbolis ini menjadi cara efektif untuk menarik perhatian pemerintah ketika saluran aspirasi lain tidak dihiraukan.

 

“Saya juga melihat secara langsung fenomena ini di Lamongan. Ini menjadi pusat perhatian pemerintah sehingga pemerintah itu notice, kenapa warga kok mengibarkan bendera One Piece, padahal seharusnya di Hari Kemerdekaan yang dikibarkan itu bendera Merah Putih” ungkap Bapak Hasan.

 

Ekspresi Demokrasi yang Sah

Menurut guru PKn SMAMIX ini tindakan tersebut merupakan hak warga negara untuk mengemukakan pendapat. Sebagai negara demokratis, pemerintah tidak seharusnya menutup diri dari masukan dan kritik rakyat.

 

“Kita negara demokratis, di sini semua masyarakat itu punya kebebasan untuk berpendapat. Pemerintah itu dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Jadi ketika ada kebijakan yang mana rakyatnya merasa tidak dihargai atau dirugikan, wajar saja masyarakat itu protes,” jelasnya. Mengenai legalitasnya, Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut sah-sah saja, dengan satu syarat penting.

 

“Kalau dari saya pribadi, sah-sah saja asalkan tidak menggugurkan kewajiban masyarakat Indonesia untuk mengibarkan bendera Merah Putih,” tegasnya.  Ia merujuk pada peraturan perundangan (UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan) yang mewajibkan pengibaran bendera negara pada waktu-waktu tertentu, terutama saat perayaan Hari Kemerdekaan.

 

Bukan Ancaman, Tapi Butuh Jalan Tengah

Bapak Hasan Albana menilai fenomena ini tidak dapat dikategorikan sebagai ancaman terhadap negara selama masih bersifat simbolis. Menurutnya, hal ini baru menjadi ancaman jika telah berkembang menjadi tindakan anarkis seperti demonstrasi yang merusak fasilitas umum atau bentrok dengan aparat.


Meski demikian, ia mengakui adanya potensi konflik jika dilihat dari sudut pandang negatif. "Bisa saja ini menyinggung keluhuran dari bendera Indonesia itu sendiri. Golongan-golongan yang tidak terima itu bisa saja menjadi konflik yang pecah," tambahnya.

Sebagai solusi, Bapak Hasan berharap pemerintah dapat merespons fenomena ini dengan baik dan membuka ruang dialog untuk menampung aspirasi masyarakat. Ia memperingatkan, jika aspirasi publik terus diabaikan, bukan tidak mungkin akan muncul fenomena-fenomena protes serupa di masa depan yang berpotensi memicu konflik yang lebih besar.


Penulis Ahmad Arfu Razaq (12-2)


Comments


bottom of page