top of page

Kebijakan Riasan Wajah di Sekolah: Antara Upaya Pembinaan Karakter dan Pandangan Siswi

  • Putri Firda Sabila
  • Aug 20
  • 2 min read
Flyer Kampanye Sekolah Cantik Tanpa Lipstik SMA Muhammadiyah 9 Brondong (Aksara/Istimewa)
Flyer Kampanye Sekolah Cantik Tanpa Lipstik SMA Muhammadiyah 9 Brondong (Aksara/Istimewa)

Aksara - Kebijakan mengenai penggunaan riasan wajah (make up) di lingkungan sekolah kembali menjadi perbincangan hangat. Aturan yang bertujuan menegakkan kedisiplinan ini menimbulkan beragam pandangan, terutama antara pihak sekolah yang mengutamakan fokus pada prestasi dan para siswi yang melihatnya sebagai sarana ekspresi diri.

 

Menurut keterangan dari pihak sekolah yang diterima dalam wawancara pada Selasa (19/8/2025), batasan penggunaan riasan wajah diterapkan secara jelas. Penggunaan riasan ringan masih memiliki toleransi.

 

"Untuk memakai make up pada dasarnya boleh, asalkan sesuai dengan syariat Islam dan aturan sekolah. Seperti memakai bedak tipis saat akan berangkat ke sekolah, jika tidak berlebihan Insya Allah akan diperbolehkan," ujar Bapak Sa’id Al-Falahi, S.H.I, Wakil Kepala Bagian Kesiswaan SMA Muhammadiyah 9 Brondong (SMAMIX).

 

Namun, beliau menegaskan adanya larangan keras untuk riasan yang dianggap berlebihan bagi pelajar. "Yang tidak boleh adalah memakai lipstik—apapun jenisnya—maskara, dan riasan alis karena tidak sepantasnya seorang pelajar berdandan secara berlebihan dan mencolok," tegasnya.

 

Pihak sekolah berpandangan bahwa larangan ini bertujuan untuk menanamkan nilai kedisiplinan dan memastikan siswi lebih fokus pada prestasi ketimbang penampilan semata. Menurutnya, proses belajar-mengajar dapat berjalan dengan baik tanpa bergantung pada penggunaan riasan wajah.

 

Di sisi lain, kebijakan ini menuai pro dan kontra di kalangan siswi. Bagi sebagian dari mereka, memakai riasan tidak seharusnya dipandang negatif.

 

"Memakai riasan bisa menjadi bentuk ekspresi dan membantu meningkatkan kepercayaan diri," ungkap salah seorang siswi. Dengan adanya larangan ini, beberapa siswi merasa ruang untuk mengekspresikan diri menjadi terbatas.

 

Menanggapi berbagai respon tersebut, pihak sekolah berharap para siswi dapat memahami kebijakan ini sebagai bagian dari proses pembinaan karakter. Sementara itu, para siswi masih mengharapkan adanya kelonggaran aturan, khususnya terkait penggunaan riasan bibir seperti lipstik tipis, sebagai jalan tengah antara aturan dan kebebasan berekspresi.

 

Penulis Putri Firda Sabila (12-3)

Comments


bottom of page